Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang kami sampaikan tidak benar dan ada pemalsuan,
maka kami bersedia dikenakan sanksi administrasi yaitu dimasukan kedalam daftar hitam perusahaan
dalam jangka waktu selama 2 (dua) tahun dan sanksi perdata serta pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku