Login Penyedia Jasa

Regulasi

PERSYARATAN DAN PENGGUNAAN
e-PROCUREMENT PERUM JASA TIRTA II
Bahwa setiap pemakai situs e-Procurement Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta II wajib mematuhi dan/atau terikat dengan semua ketentuan ini.
 
  1. Situs e-Procurement Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta II (disingkat : e-Proc PJT2) adalah sarana aplikasi berbasis web untuk melakukan proses pengadaan barang/jasa di lingkungan Perum Jasa Tirta II secara online.
  2. Perum Jasa Tirta II (PJT2) menyediakan sarana Ruang Bidding/Bidding Room sesuai kemampuan PJT2 yang dilengkapi dengan fasilitas jaringan LAN. Apabila didalam ruang bidding kurang komputer, maka Anggota/peserta yang akan mengikuti pengadaan harus membawa Laptop dan tersambung melalui jaringan LAN/Wifi PJT2.
  3. Apabila Ruang Bidding tidak mencukupi maka Anggota/peserta dapat melaksanakan proses pengadaan e-Bidding/e-Auction dari tempatnya masing-masing (misalnya : kantor peserta/warnet) dan tersambung ke jaringan internet.
  4. Anggota/Peserta adalah Peserta/pengguna situs e-Proc PJT yang wajib mempunyai ID Login yang dibuat sendiri dan ter-registrasi di e-Proc PJT.
  5. ID Login adalah User ID dan Password yang bersifat tunggal/khas (unique) untuk digunakan di e-Proc PJT.
  6. ID Login yang masih aktif dapat digunakan oleh Anggota/peserta untuk mengikuti pengadaan melalui e-Proc PJT di seluruh wilayah kerja Perum Jasa Tirta II.
  7. ID Login yang masih aktif dapat langsung digunakan untuk mengikuti pelelangan umum atau e-Auction melalui e-Proc PJT di seluruh Indonesia.
  8. Penyedia barang/jasa adalah badan usaha, badanhukum, perorangan yang kegiatan usahanya menyediakan Barang/Jasa.
  9. Anggota/peserta wajib mentaati semua persyaratan dalam ketentuan ini dan peraturan pengadaan barang/jasa dan kebijakan lain yang berlaku di lingkungan Perum Jasa Tirta II.
  10. Proses pengadaan melalui e-Proc PJT dilakukan dengan cara prakualifikasi/pascakualifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Perum Jasa Tirta II.
  11. Waktu yang digunakan untuk proses pengadaan melalui e-Proc PJT adalah Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) dari Server e-Proc PJT.
  12. Dengan menjadi Anggota/peserta e-Proc PJT maka Penyedia barang/jasa dianggap telah memahami/mengerti dan menyetujui semua isi di dalam Persyaratan dan Penggunaan (Terms and Condition) e-Proc PJT2 ini.
  13. Anggota/peserta wajib menandatangani di atas meterai dan diberi cap perusahaan yaitu Surat Pernyataan untuk mengikuti proses pengadaan barang/jasa dengan cara e-Bidding/e-Auction melalui e-Proc PJT2 (terlampir) dan diserahkan ke Perum Jasa Tirta II sebelum pelaksanaan pengadaan.

 

KEANGGOTAAN DAN PERSYARATAN
  1. Penyedia barang/jasa (Calon Anggota/peserta) untuk menjadi Anggota/peserta situs e-Proc PJT2 harus melakukan pendaftaran dan mengisi data perusahaan dengan benar dan akurat melalui situs e-Proc PJT2.
  2. Setiap Penyedia barang/jasa hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) ID Login (account ID).
  3. Anggota/peserta wajib memelihara, memperbarui datanya sesuai kondisi terakhir dan harus mengikuti ketentuan ini.
  4. Keanggotaan akan berakhir apabila :Anggota/peserta mengundurkan diri dengan cara mengirim e-mail kepada ULP Perum Jasa Tirta II (dimana Anggota/peserta terdaftar) atau secara tertulis dan mendapatkane-mailkonfirmasi atau balasan tertulis atas pencabutan keanggotaannya dan/atau memiliki catatan/track record yang buruk berdasarkan penilaian PJT2.
  5. Anggota/peserta wajib tunduk dan taat pada semua peraturan yang berlaku di Indonesia yang berhubungan dengan penggunaan jaringan dan komunikasi data baik di wilayah Indonesia maupun dari dan keluar wilayah Indonesia melalui situs ini.
  6. Anggota/peserta bertanggungjawab penuh atas isi transaksi (contents of data) melalui situs e-Proc PJT2.
  7. Anggota/peserta dilarang saling mengganggu proses transaksi atau pelayanan melalui situs e-Proc PJT2.
  8. Anggota/peserta setuju bahwa usaha untuk memanipulasi data, mengacaukan sistem komputer dan jaringan adalah tindakan melanggar hukum